Hak dan Kewajiban Pasien
HAK dan KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengajuan atas kualitas pelayanan yang di dapat
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik dalam maupun di luar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan dan penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Memperoleh layanan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Mengajukan pengaduan kepada instansi terkait apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengajukan keluhan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar kebagian pelayanan RSUD Bangka Selatan
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien dan keluarga wajib untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD Bangka Selatan
- Wajib untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
- Wajib memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau dokter
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban menyetujui informasi dan menaati persetujuan yang telah dibuatnya (informed consent)
- Wajib menghormati hak dokter dan hak Rumah Sakit
- Wajib berterus terang apabila timbul masalah
- Pasien wajib beritikad baik kepada dokter, tenaga kesehatan dan seluruh staf RSUD Bangka Selatan
- Memeriksakan sedini mungkin
- Berobat ulang sesuai anjuran
- Berkeyakinan bahwa dokter beritikad baik